Tana Tidung, Jumat (26/7/2024).
Hearing DPRD Tana Tidung tentang peningkatan perlindungan terhadap anak sesuai rencana kerja DPRD Kabupaten Tana Tidung masa Sidang II Tahun 2024. Hearing DPRD Kabupaten Tidung dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah yang terkait yaitu Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Sosial dan Pemeberdayaan Masyarakat Desa, Kapolres Tana Tidung, Kepala Sekolah Dasar, Komite Sekolah dan orang tua/wali murid. Hearing berlangsung diruang rapat DPRD yang dipimpin oleh Komisi I Bapak Hanafi dan Komisi III dihadiri oleh bapak M. Yunus serta DPRD lainya Bapak Markus Yuteng.
Dalam hearing tersebut pimpinan rapat sidang mempertanyakan kepada OPD terkait tentang meningkatnya kekerasan kepada anak dan pelecehan seksual di Tana Tidung dengan Trend Meningkat dari tahun-ketahun mirisnya dilakukan oleh orang tua kandung anaknya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung keluarga malah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, apakah OPD seperti Dinas Pendidikan dan kebudayaan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak menganggarkan program kegiatan pencegahan terhadap perlindungan dan pelecehan seksual terhadap anak, Dinas Pendidikan dan kebudayaan yang diwakili oleh Sekretaris Irdiansyah,S.Sos.MM mendapat kesempatan kedua menyampaikan paparan setelah Dinas Sosial dan PMD. Dalam paparanya, Irdiansyah menyampaikan bahwa sudah mengalokasikan anggaran kegiatan yang dimaksud yaitu berupa Jaksa Masuk Sekolah yang setiap tahun dilaksanakan dua kali.
"23 Juli 2024 kemarin kita sudah laksanakan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan tema yang lagi heboh diberita Nasional yaitu bahaya Judi online, Bullying dan pelecehan seksual terhadap anak. Dinas Pendidikan dan kebudayaan juga melakukan Kerjasama kolaborasi dengan Badan pengawas obat dan makanan kota Tarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman komunitas sekolah guna terwujudnya kemandirian komunitas sekolah untuk melindungi diri dari peredaran pangan jajan anak sekolah yang tidak aman, dengan peserta bimteknis Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, Guru SD/MI/SMP/MTs dan SMA. Dinas pendidikan juga telah membentuk TPPKS Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah sesuai intruksi Permendibudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kegiatan sosialisasi ini akan menjadi indikator capaian hasil belajar disekolah berupa rapor pendidikan yaitu tingkat literasi, tingkat numerasi dan kondusifitas pada satuan pendidikan" ungkapnya.
DPRD mengapresiasi apa yang sudah diprogramkan Dinas Pendidikan dan kebudayaan dalam mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, kalau perlu anggaranya ditambah imbuh pak hanafi yang memimpin jalanya hearing di ruang rapat sidang DPRD.