Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.Hal tersebut dikemukakan Kepala SKB Tana Tidung, Rafly Prayatma, M.Pd saat melaksanakan Sosialisasi Uji Kesetaraan, pada Senin, 14/01/2024.
"Uji Kesetaraan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023. Uji Kesetaraan bertujuan untuk menyetarakan hasil pendidikan non formal dengan hasil pendidikan formal sekaligus menjamin pemenuhan akses warga belajar pendidikan non formal terhadap penyetaraan hasil belajar. Pelaksanaannya menggunakan komputer. Soal yang diujikan berbasis literasi dan numerasi" jelas Rafly.
Ia menambahkan hahwa lulusan SKB tidak hanya memperoleh ijazah tetapi juga memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. Dengan ijazah dan sertifikat tersebut, lulusannya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di pendidikan formal atau perguruan tinggi. Selain itu, lulusan SKB juga dibekali berbagai keterampilan (life skill).
Agar warga belajar kesetaraan dapat mengikuti dan mendapatkan hasil yag baik pada uji kesetaraan, SKB Tana Tidung menyelenggarakan pembelajaran tatap muka untuk membekali kompetensi yang diujikan.
Selain itu, juga dilatih menggunakan komputer sehingga terampil saat pelaksanaan uji kesetaraan yang akan digelar nantinya.
Acara Penutupan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang SD dan SMP
FLS3N Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026
Disdikbud KTT Perkuat Implementasi Pembelajaran Mendalam Melalui Rakor dan Pelatihan Berkelanjutan