Sehubungan dengan kekosongan 1 (Satu) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026, maka dibuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 – 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat Calon Anggota Dewan Pendidikan
1. Berkedudukan sebagai penduduk di Kabupaten Tana Tidung;
2. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
3. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan; dan
4. Berpendidikan paling rendah diploma III (D-III) atau sederajat.
B. Persyaratan Administrasi
Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tana Tidung c.q Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 – 2026 yang dilampiri:
a. Fotokopi KTP Kabupaten Tana Tidung yang masih berlaku;
b. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir;
c. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm, sebanyak dua lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
f. Surat Rekomendasi oleh organisasi profesi pendidik, organisasi kemasyarakatan, atau organisasi profesi lain.
C. Seleksi
1. Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Tidung meliputi seleksi administrasi dan wawancara.
2. Calon Anggota Dewan Pendidikan yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti seleksi wawancara.
3. Calon Anggota Dewan Pendidikan yang telah lulus administrasi dan wawancara diusulkan kepada Bupati Tana Tidung untuk dipilih dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 – 2026.
Pendaftaran/penerimaan berkas mulai tanggal 3-5 April 2024 pada jam kerja di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung.