.jpeg)
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Tidung Bapak Irdiansyah, S.Sos.,MM. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Satuan Pendidikan TK, SD, SMP se-Kabupaten Tana Tidung yang dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Harmonis Tarakan Pada Jumat (8/11/2024).
Dalam sambutannya, Bapak Irdiansyah menyampaikan bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar. Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah, baik yang diperoleh melalui dana APBD maupun yang berasal dari perolehan lainnya.
"Saat ini, regulasi pengelolaan barang milik daerah mengalami perubahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Dengan adanya perubahan regulasi ini maka kita harus siap dan cepat tanggap untuk melakukan penyesuaian penerapan perubahan peraturan tersebut. Hal ini juga menuntut kita untuk lebih tertib dan berkualitas dalam penatausahaan barang milik daerah khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung" ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengurus barang sekolah yang telah berkontribusi terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 sehingga Tana Tidung mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya secara berturut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang sekolah TK, SD, SMP se-Kabupaten Tana Tidung sebagai peserta dengan narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Utara dan BPKAD Tana Tidung.