Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan bahwa Kepala Satuan penerima Dana BOSP harus merencanakan dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kerja Anggaran Sekolah (ARKAS) PAUD dan Kesetaraan Tahun 2024 pada Rabu dan Kamis (24-25/01/2024).
Pengelolaan dana BOSP dilakukan dengan prinsip fleksibiltas, efisiensi, efektiftas, akuntabilitas, dan transparansi. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas, Bapak Hersonsyah, S.T kepada peserta Bintek yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara PAUD, SKB, dan PKBM se-Kabupaten Tana Tidung.
Dana BOSP digunakan untuk melakukan akselerasi akses pendidikan berkualitas. Akses pendidikan anak usia dini dengan indikator angka partisipasi sekolah mencapai 79,5% dan tertinggi di antara Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara. Kualitas PAUD ditandai dengan indikator akreditasi minimal B mencapai 55%.
"Saya senang jika kepala sekolah memaparkan program untuk akselerasi akses pendidikan berkualitas. Dianalisis indikator penilaian. Indikator yang belum tercapai kita tingkatkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada diantaranya dana BOSP ini" jelas Plt. Kepala Dinas.
Pelatihan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan
Pelepasan Kontingen O2SN Tana Tidung Untuk Ikut Seleksi di Tingkat Provinsi