Berita > Gelar Bimbingan Teknis Pengeloaan Barang Milik Daerah, Iridiasnyah Harap Pertahankan WTP
Selasa 31 Okt 2023, 647 View Yudi

Pengelolaan barang milik daerah menjadi elemen kunci dalam penilaian kinerja pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Hal tersebut dikemukakan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irdiansyah saat membuka Bimbingan Teknis Pengeloaan Barang Milik Daerah, di Tarakan pada Senin (30/10/2023)

Agar pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, efektif, dan optimal, lanjut Irdiansyah, ada lima langkah yang harus diikuti. Pertama, melakukan pencatatan data barang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodifikasi barang dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2016. Kedua, melakukan rekonsialiasi secara berkala antara pengurus barang dan bendahara sekolah dengan Dinas Pendidikan maupaun BPKAD.

Ketiga, melakukan pengecekan barang secara berkala. Keempat, melakukan pencatatan secara tepat waktu. Kelima, menyajikan dan menyampaikan laporan barang milik daerah secara tepat waktu sesuai periode laporan.

Irdiansyah berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat dapat melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2021.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus barang sekolah yang telah berkontribusi terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2022. Atas kerja keras dan kerja sama yang baik, Tana Tidung mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya secara berturut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Utara" ujarnya mengakhiri.
 







     Hubungi