Berita > Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026
Senin 05 Mei 2025, 857 View Administrator

Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 sebagai berikut :

  • Pendaftaran : 09 - 13 Juni 2025
  • Pengumuman : 19 Juni 2025
  • Daftar Ulang : 21 - 22 Juni 2025

 

Persyaratan Umum :

Untuk Jenjang SD (Sederajat) :

  • Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (usia 7 tahun ke atas diprioritaskan)
  • Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

 

Untuk Jenjang SMP (Sederajat) :

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

4 Jalur SPMB

  1. Domisili adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  3. Prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi dibidang akademik dan/atau non akademik. (dikecualikan SD)
  4. Mutasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Cara Pendaftaran :

  • Mengakses laman publik SPMB di https://ppdb.tanatidungkab.go.id
  • Mengajukan verifikasi KK dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun” sesuai jenjang;
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi KK;
  • Mengisi data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli KK;
  • Simpan dan cetak bukti pendaftaran;
  • Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator; dan
  • Mengecek hasil seleksi status verifikasi berkasnya.






     Hubungi