Berita > Vicon Penyampaian Kebijakan Permendikbud Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021
Jumat 15 Mei 2020, 577 View Administrator

Vicon Penyampaian Kebijakan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 Rabu, 13 Mei 2020 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tana Tidung Jafar Sidik, SE merupakan Narasumber dalam menghadiri Undangan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (LPMP) dalam video conference menyampaikan kebijakan tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Bersama Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Dr. Jarwoko, M.Pd beserta jabatan Struktural, Turut hadir sebagai peserta rapat penjabat srtuktural Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung Sekretaris Disdik Andy Prasetyo, ST, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Informal Gunawan Sulistyo, S.Kom, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Irdiansyah, S.Sos,.M.M, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah Atung, S.Pd, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Muh. Sabir Taqwa, S.Pd dan perwakilan Korwas Dinas pendidikan Sabri. Kepala LPMP pada acara tersebut mengatakan hendaknya pelayanan pendidikan yang bermutu dan merata tidak diskriminatif merupakan landasan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan tidak diskrimintaif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagaman, nilai kultural dan kehormatan bangsa. dalam menjalakan kebijakan PPDB hendaknya memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah baik seleksi jalur zonasi jarak antara sekolah dan masyarkat, jalur afirmasi masyarakat yang tidak mampu maupun jalur pretasi akademik serta perpindahan orang tua ini harus benar-benar mendapat perhatian pemerintah daerah jangan sampai anak tidak bersekolah. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sekolah menjadi agen perubahan pusat pendidikan yang bisa mempengaruhi masyarakat bukan sebaliknya masyarakat yang mempengaruhi pendidikan dan mengharapkan tidak ada eklusivisme sekolah bersifat homogen tapi heterogen, peserta didik simiskin dan sikaya berbaur tidak homogen hanya orang pintar aja masuk disalah satu sekolah favorit. Kepala LPMP juga menghimbau agar Dinas Pendidikan membuat kanal aduan kontak yang bisa dihubungi dalam meyelesaikan masalah dalam pelaksanaan PPDB. Dalam paparan kepala Dinas Pendidikan Jafar sidik, SE kepada Kepala LPMP mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung tidak mengalami kesulitan dalam mejalankan kebijakan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 mengenai tahapan penyelenggaraan PPDB baik Zonasi maupun daya tampung siswa yang akan bersekolah seperti yang disampaikan kepala LPMP bahwa Tana Tidung masih aman perbandinganya dan persiapan pelaksanaan PPDB bukan direncanakan secara instan sudah dipersiapakan tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tahun ini hampir semua sekolah ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan penerimaan peserta didik baru mengunakan Moda Dalam Jaringan (daring) untuk menghindari kerumunan masa dan menjaga jarak serta sebagian kecil sekolah pada tingkat SD menggunakan moda PPDB dalam Jaringan. Luring (luar jaringan) dikarenakan sarana dan prasarana pendudukung belum tersedia. Adapun tahapan pelaksanaan PPDB tahun ini 2020/2021 ada dua sekolah reguler dengan zonasi presentase yang telah ditetapkan misal seleksi zalur zonasi 50%, jalur Afirmasi 15 %, jalur perpindahan orang tua 5% dan jalur prestasi akademik dan non akademik 30% yaitu sekolah yang tidak mengikuti program boarding atau berasrama sedangkan sekolah yang ditetapkan melaksanakan program boarding school dan fullday school tidak diberlakukan zonasi namun dinas pendidikan menetapkan kebijakan agar keterwakilan tiap wailayah kecamatan atau sekolah dapat mengirim satu siswa terbaik untuk masuk boarding school tanpa seleksi dengan ketentuan memiliki nilai tertinggi disekolah yang mengusul, memilki track record yang baik, asessemen yang baik dan direkomendasikan oleh dewan guru serta diusulkan oleh kepala sekolah layak untuk masuk baording school yang merupakan sekolah kebanggaan masyarakat Tana Tidung







     Hubungi